Selasa, 09 Agustus 2011

SEKILAS INFO

2 x 65 MW, Dibangun di Pantai Tanjung Penyembal
PLTU Tahap Penjajakan Lahan
9 Agustus 2011 - 10.59 WIB
6 klik
 
DUMAI(DP)-PEMBANGUNAN Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkekuatan 2x65 Mega Watt (MW) yang direncanakan mengambil lokasi di areal pantai Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan tengah memasuki tahap penjajakan lahan. Signal positif dibangunnya PLTU tersebut diungkap Walikota Dumai, H Khairul Anwar disela kegiatan safari Ramadan bersama dengan masyarakat Sungai Sembilan belum lama ini. ‘’Berkenaan dengan pembangunan PLTU ini saya berharap masyarakat dapat memberikan dukungan terutama dalam menjaga lancarnya proses ganti rugi. Sehingga demikian, pusat cadangan energi listrik di kota ini akan segera terwujud,’’ katanya.

Dalam hal ganti rugi lahan ini menurutnya kedepan akan memiliki dampak yang luar biasa bagi pembangunan Sungai Sembilan. ‘’Dengan lahan yang berukuran 40 hektar maka kedepan pembangunan yang lebih luas akan dirasakan masyarakat, karena sudah tentu perusahaan akan mempersiapkannya dengan baik, paling tidak infrastruktur jalan akan terbangun,’’ ujarnya.
‘’Bukan cuma itu dengan keberadaannya masyarakat sekitar juga diuntungkan sebab dengan terbangunnya infrastruktur sudah barang tentu harga tanah disini nantinya akan meningkat drastis,’’ tukasnya.
Terkait PLTU, sejauh ini telah disetujui oleh Pemko Dumai dengan penandatanganan izin lokasi di Tanjung Penyembal. Sementara itu pembangunan masih menunggu koordinasi selanjutnya antar Pemko Dumai koordinator Pembangkit Sumatera Utara (Kitsu). (men)

Kepala Sekolah dan Guru 'Doyan Pungutan Liar' Jadi Target KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk tim untuk menindak oknum kepala sekolah dan guru yang masih melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid. KPK akan menindak tegas mereka yang melakukan pungutan liar itu karena termasuk tindak pidana korupsi.

“Kita terus memantau dan segera membentuk tim untuk mengevaluasi praktik pungutan liar di sekolah,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Rabu (3/8).

Pungutan liar, menurut Jasin, adalah tindak pidana korupsi. Pasalnya, ia menekankan, setiap sekolah terutama yang berstatus negeri sudah mendapatkan dana BOS (Dana Bantuan Operasional) sekolah untuk kegiatan belajar dan mengajar.

Sehingga, Jasin curiga oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar dengan alasan mendanai kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oeh BOS. “Oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar diduga menyelewengkan dana BOS,” kata Jasin.

Selain itu, dasar KPK mengincar oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar itu berdasarkan pasal gratifikasi yaitu Pasal 12 Pasal 12C UU/31/1999 sebagaimana UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya. REPUBLIKA.CO.ID

Tidak ada komentar: